Elemen dan Jenis Standar Profesional Perusahaan di Indonesia

Semua perusahaan yang ada di Indonesia wajib memenuhi standar profesional karena standar tidak lagi berperan sebagai pelengkap saja tapi juga menjadi fondasi utama yang dapat menentukan kredibilitas keberlangsungan serta daya saing sebuah perusahaan.

Meskipun memenuhi standar ini menjadi keharusan namun tidak semua perusahaan mampu memenuhi semua jenis standar profesional berbeda dengan PT MKS resmi yang sudah sesuai standar. Masih banyak perusahaan yang tidak standar karena tidak mempunyai elemen-elemen standar perusahaan profesional.

Jika Anda memiliki perusahaan yang belum standar profesional sebaiknya pelajari elemen standar profesional terlebih dahulu dengan membaca ulasan berikut ini.

Elemen Standar Profesional Perusahaan

Perusahaan bisa dikatakan profesional apabila memenuhi beberapa elemen yang ada di bawah ini.

Kepatuhan Regulasi dan Hukum

Perusahaan yang profesional merupakan perusahaan yang selalu mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku, baik regulasi lama maupun regulasi baru. Indonesia sendiri mempunyai beberapa peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mengatur penyelenggaraan usaha. Berikut ini beberapa contohnya.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : undang-undang ini menetapkan hak pekerja, pada hubungan industrial, mekanisme penyelesaian perselisihan dan juga keselamatan kerja.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas : undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban direksi dan komisaris, tata cara pengambilan keputusan perusahaan dan struktur organisasi.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : undang-undang ini menjamin hak pelanggan dan mewajibkan pelaku bisnis untuk menyediakan jasa atau barang yang berkualitas dan aman.

Kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban hukum saja tapi juga menjadi cerminan integritas sebuah perusahaan. Perusahaan yang melanggar salah satu peraturan tersebut bisa mendapatkan sanksi administrasi, gugatan perdata, denda dan juga pencabutan izin usaha.

Maka dari itu, perusahaan yang profesional biasanya sudah mempunyai konsultan hukum dan divisi legal yang dapat memastikan seluruh kegiatan bisnis bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kode Perilaku dan Etika Bisnis

Standar profesional tidak hanya sebatas mematuhi aturan saja tetapi juga mematuhi etika bisnis kode etik yang berlaku. Perusahaan kalau ingin memenuhi standar maka harus memenuhi beberapa kode etik dan nilai etika yang ada di bawah ini.

  • Konflik kepentingan : perusahaan harus bisa membedakan mana kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan.
  • Anti korupsi dan integritas : perusahaan harus dapat berkomitmen untuk tidak menerima suap, gratifikasi serta melakukan perbuatan-perbuatan curang lainnya yang melanggar hukum.
  • Persaingan sehat : perusahaan harus bisa bersaing dengan sehat tanpa melakukan persekongkolan tender, praktik monopoli dan strategi bisnis yang dapat merugikan orang lain dengan tidak adil.
  • Perlindungan data dan privasi : perusahaan wajib untuk melindungi privasi dan data karyawan, pelanggan dan mitra bisnis.

Perusahaan yang bisa menjalankan bisnis dengan mematuhi kode etik dan menjunjung nilai-nilai etika bisnis sangat pantas dikatakan profesional karena memiliki integritas yang tinggi, dipercaya konsumen dan mampu menghadapi krisis dengan baik

Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan profesional harus mempunyai tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Prinsip GCG ini terdiri dari lima prinsip dasar yang lebih dikenal dengan nama TARIF. Penjelasan mengenai prinsip dasar ini bisa dilihat sebagai berikut.

  • Transparency : perusahaan harus bisa menyediakan informasi yang relevan, akurat kepada para pemangku kepentingan secara tepat waktu.
  • Accountability : perusahaan harus memiliki kejelasan struktur, sistem pertanggungjawaban, fungsi dan juga pelaksanaan tugas masing-masing sektor di perusahaan.
  • Responsibility : perusahaan harus bisa mengelola bisnis sesuai dengan prinsip korporasi dan peraturan perundang-undangan.
  • Independency : pengelolaan perusahaan harus dilakukan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak lain atau berbenturan dengan kepentingan lain.
  • Fairness : perusahaan harus memberikan perlakuan setara dan adil terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Penerapan prinsip-prinsip GCG ini bisa menurunkan biaya operasional bisnis, meningkatkan kinerja perusahaan, memperkuat reputasi dan menarik investasi asing. Perusahaan atau PT yang sudah berhasil memenuhi prinsip-prinsip ini masih sangat jarang di Indonesia, salah satu yang sudah berhasil memenuhinya adalah PT MKS resmi.

Standar Manajemen SDM

Sumber daya manusia merupakan aset perusahaan yang paling berharga. Perusahaan yang bisa memanajemen SDM dengan baik pantas dikatakan profesional. Adapun standar profesional dalam mengelola sumber daya ini meliputi beberapa hal sebagai berikut.

  • Pengembangan kompetensi : perusahaan harus mengadakan program pelatihan secara berkelanjutan agar karyawan dapat memenuhi tuntutan bisnis dan perubahan teknologi yang semakin pesat.
  • Rekrutmen yang adil : proses rekrutmen harus dilakukan secara adil, transparan dan tidak dilakukan dengan unsur diskriminasi gender atau SARA.
  • Sistem penilaian yang objektif : perusahaan harus menggunakan metode penilaian berbasis KPI dan feedback konstruktif.
  • Lingkungan kerja yang inklusif dan aman : lingkungan kerja di perusahaan harus bisa memenuhi standar K3 yaitu keselamatan, kesehatan dan kerja.

Perusahaan yang bisa mengatur dan mengembangkan SDM dengan baik dan profesional akan berpeluang untuk lebih cepat maju karena SDM yang berkualitas dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Standar profesional di era modern seperti saat ini mulai mengintegrasikan aspek ESG atau environmental, social, dan governance. Perusahaan tidak boleh hanya mencari keuntungan saja tapi juga harus dapat memberikan dampak yang positif untuk lingkungan dan masyarakat

Contohnya mengelola limbah dengan baik dan menggunakan peralatan yang tidak menyebabkan polusi atau pencemaran lingkungan. Selain itu, perusahaan juga menggunakan ESG agar kegiatan bisnisnya tetap berpedoman pada keberlanjutan.

Menganal Jenis-jenis Standar Profesional

Ada berbagai macam jenis standar profesional di Indonesia yang diatur melalui regulasi serta beberapa lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Standarisasi Nasional. Setiap jenis standar mempunyai kualifikasi yang berbeda-beda, berikut ini beberapa contoh standar profesional yang wajib diikuti oleh perusahaan.

SNI ( Standar Nasional Indonesia)

Standar Nasional Indonesia merupakan jenis standar wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan di Indonesia. Standar ini dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang sifatnya berlaku secara nasional.

SNI meliputi berbagai macam aspek seperti sistem manajemen, keselamatan dan kesehatan kerja serta kualitas produk. Perusahaan yang mengikuti standar ini menunjukkan bahwa mereka selalu berkomitmen terhadap keamanan dan kualitas produk.

Standar Manajemen Mutu atau ISO 9001

Perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang jasa, teknologi dan manufaktur wajib mempunyai standar manajemen mutu ini karena dengan memiliki standar ini maka perusahaan bisa meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan. Dengan mengantongi standar ini, perusahaan juga bisa menembus pasar internasional dengan mudah.

Standar Lingkungan dan Keberlanjutan

Standar ini dapat membantu perusahaan untuk bisa tetap berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan. Perusahaan yang sudah mengikuti standar ini dipastikan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan lingkungan rusak. Badan usaha yang sudah berhasil memenuhi standar ini di Indonesia hanya ada beberapa saja, salah satunya adalah PT MKS resmi.